KUNINGAN, iNews.id – Sopir mobil dinasBupati Kuninganditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Sindangagung, Kuningan, Senin (3/4/2023). Saat ini, sopir mobil dinas bupati berinisial UK (49) masih diperiksa intensif di Mapolres Kuningan.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan, penetapan sopir pribadi bupati Kuningan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.
"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata AKP Vino Lestari.
Vino mengatakan sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49) saat mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk.
Sehingga lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.