Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

dita angga rusiana
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi produksi minuman beralkohol. Perpres tersebut dicabut setelah Presiden menerima masukan dari berbagai pihak, terutama para ulama.

Diketahui, dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Presiden Jokowi mengemukakankan, dirinya mengambil keputusan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat (ormas) kegamaan hingga pemerintah daerah.

"Saya menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Presiden.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muhammadiyah Apresiasi Presiden Batalkan Legalisasi Miras

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras setelah Terima Banyak Masukan

57 tahun lalu

Video Breaking News, Jokowi Cabut Perpres Soal Investasi Miras

57 tahun lalu

Dapat Masukan dari Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Legalitas Miras

57 tahun lalu

Terima Masukan dari Ulama, Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal