Teman Youtuber Ferdian Paleka Jadi Tersangka Kasus Prank, Dijerat Pasal Berlapis

Okezone
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri. Senin (4/5/2020) (Foto iNews.id.Mujib)

BANDUNG, iNews.id – Polisi menetapkan teman youtuber Ferdian Paleka inisial T sebagai tersangka kasus video prank bantuan berisi sampah dan batu. Tersangka langsung ditahan di Polrestabes Bandung.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5/2020).

Galih mengatakan tersangka ikut dalam video prank bantuan berisi sampah dan batu yang diberikan kepada waria di Bandung. Dari pengakuan tersangka, ide pembuatan video konten tersebut bukan dari Ferdian Paleka, melainkan pelaku lain inisial A.

"Kita juga sudah lakukan penahanan terhadap T," ucapnya.

Atas perbuatan itu, tersangka T dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dijerat Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu youtuber Ferdian Paleka dan satu temannya. Bahkan polisi sudah mendatangi dua rumah keduanya, namun tidak berada di lokasi.

Aksi prank Ferdian Paleka bermula viral di media sosial. Ferdian bersama 2 temannya membagikan makanan untuk sahur isi sampah dan batu di Bandung.

Empat korban yang berada di video prank itu yakni waria bernama Dini (56), Sani (39), Luna (25), dan Pipiw (30). Keempat korban itu sakit hati di tengah pandemi virus corona (Covid-19) malah dibagikan bantuan berisi sampah dan batu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

57 tahun lalu

Kawanan Copet Diamuk Bobotoh saat Beraksi di Masak Besar Bobon Santoso

57 tahun lalu

YouTuber Rudi Simamora Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal