Sopir Penabrak Mahasiswi di Cianjur Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding

Mochamad Andi Ichsyan
Guruh Gautama, terdakwa perkara tabrak lari, mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Foto: iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Guruh Gautama, terdakwa perkara tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, Jumat (16/6/2923). Terdakwa terbukti bersalah lalai dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur itu setelah lebih dari tujuh kali menjalani sidang perkara tabrak lari hingga menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan keringan karena terdakwa masih mempunyai anak yang masih kecil. Selain itu terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum. 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

Seusia sidang selesai, orang tua terdakwa tak kuasa menahan tangis dan nyaris pingsan. Keluarga terdakwa tetap bersikukuh Sugeng tidak bersalah dan tidak menabrak Selvi Amalia Nuraeni.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Moses Jadi Korban Tabrak Lari di Cakung, Keluarga: di RS Masih Bernapas

6 hari lalu

Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka, Akui Kabur karena Panik

8 hari lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

15 hari lalu

Buruh Pabrik di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Terekam CCTV, Sopir Kabur Usai Kejadian

1 bulan lalu

Dramatis Pengejaran Avanza Tabrak Lari di Tarakan, Berakhir Setelah Tabrak Tiang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal