Senior Pembunuh Mahasiswa UI Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup

M Refi Sandi
Senior pelaku pembunuhan mahasiswa UI saat ditangkap polisi. (foto: Ist)

DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19). Dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI Ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, terduga pelaku AAB yang merupakan senior korban terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Metro Depok berikut barang bukti guna pengusutan lebih lanjut," ujar Nirwan, Jumat (4/8/2023).

Menurutnya, pelaku saat interogasi telah mengakui perbuatannya membunuh korban MNZ. Dia melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau lipat hingga korban tewas.

"Setelah berhasil (membunuh korban), pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta HP iPhone," katanya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban. Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan dari kasus mahasiswa UI dibunuh senior ini yakni satu buah laptop MacBook, HP iPhone, sebilah pisau lipat, dompet dan satu kantong plastik berisi baju, celana, jaket yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

3 hari lalu

Salah Sasaran Diduga Jadi Motif Penusukan2 Remaja di Mataram, 5 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal