Rumah Sakit dan Sopir Ambulans Dilarang Tagih Biaya ke Korban Gempa Cianjur

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (FOTO: DOK/MPI)

BANDUNG, iNews.id -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang rumah sakit (RS) dan sopir ambulans menagih biaya pengobatan dan perawatan, serta pengantaran pasien kepada korban gempa Cianjur. Pemerintah dipastikan menanggung seluruh biaya perawatan korban gempa.

Penegasan tersebut disampaikan Ridwan Kamil menyusul beredar kabar ada keluarga korban gempa Cianjur menanggung biaya ambulans jutaan rupiah.

"Semua tagihan digratiskan. Tagihan ke Pemprov Jabar. Ada terjadi ekses yang ditagih Rp5 juta, Rp4 juta, Rp6 juta. Korban udah susah, hartanya terpendam di rumah yang roboh," kata Gubernur Jabar, Rabu (23/11/2022). 

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, persoalan penagihan biaya ambulans tersebut kini sudah diselesaikan. Dia juga memastikan, semua asosiasi rumah sakit sudah dikoordinasikan mengenai biaya penanganan korban bencana ini.

"Sekarang sudah clear karena semua asosiasi rumah sakit sudah dirapatkan. Ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menangih ke korban, mau ambulans, mau apa, tagihnya ke pemerintah," ujar Kang Emil. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Nyatakan 271 Orang Meninggal Dunia dalam Gempa di Cianjur

57 tahun lalu

Belasan Anjing Pelacak Diturunkan dalam Pencarian Korban Gempa Cianjur

57 tahun lalu

PMI Solo Kirim Tim Medis ke Lokasi Bencana Gempa di Cianjur

57 tahun lalu

Petugas Fokus Cari Korban Hilang Longsor Gempa Cianjur di Titik Terendus Anjing Pelacak

57 tahun lalu

Begini Kondisi Warga Desa Sarampad usai Jalan Terputus Pascagempa Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal