Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Tak Ada Kewajiban

Agus Warsudi
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kembali mangkir dalam sidang gugatan Lisa Mariana. (Foto: Instagram)

BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukumRidwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan alasan mantan Gubernur Jawa Barat kembali absen di sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana. Menurut Muslim, dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat hadir dalam sidang perdana.

"Itu perlu diketahui. Jadi kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir. Nanti di dalam mediasi ada kewajiban hadir, itu bagian mediator yang akan menentukan dalam persidangan ini," kata Muslim seusai sidang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).

Muslim menyampaikan, Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kuasa hukum mewakili untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang ada di dalam persidangan ini.

Ditanya tentang kondisi Ridwan Kamil saat ini, Muslim memastikan mantan Wali Kota Bandung itu sehat. "Kondisi RK baik-baik saja. Ngga ada masalah," katanya.

Menurutnya, jika nanti mediasi digelar, Ridwan Kamil tetap bisa diwakilkan oleh kuasa hukum selama mengajukan alasan yang sah, seperti sakit dengan keterangan dokter atau sedang dalam perjalanan ke luar negeri, dan menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan.

"Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 3 dan 4 PerMA Nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan. Kira-kira itu tapi nanti kita lihat lah seperti apa kondisinya," tuturnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPDP Laporan Ridwan Kamil Terbit, Kuasa Hukum Sebut Lisa Terpaksa Bongkar Dugaan Perselingkuhan

57 tahun lalu

Bareskrim Terbitkan SPDP Laporan Terhadap Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Kembali Absen Sidang, Hakim Sarankan Mediasi dengan Lisa Mariana

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal