BEKASI, iNews.id – Petugas gabungan terus menggelar razia penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam (2/5/2020). Dalam razia tersebut, petugas membubarkan paksa puluhan anggota ormas yang berkumpul dan berpesta minuman keras (miras).
Dari pantauan, sempat terjadi ketegangan antara petugas gabungan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507, dan Satpol PP Kota Bekasi dengan anggota ormas yang tidak mau dibubarkan. Petugas langsung memeriksa satu per satu sepeda motor yang dikendarai para anggota ormas. Hasilnya, petugas menemukan dua botol miras serta satu kantong plastik miras yang disembunyikan di sela-sela sepeda motor.
Namun, para anggota ormas masih sempat tidak mengakui menyembunyikan miras di sela-sela kendaraan. Petugas pun langsung menindak tegas dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Petugas gabungan juga melakukan aksi sweeping di sejumlah jalan protokol dan permukiman warga yang rawan dengan aksi kriminal di malam hari. Di tempat terpisah petugas kembali membubarkan anggota ormas lain dan warga yang berkumpul di saat pemberlakuan jam malam.
Selain meminta warga yang berkumpul untuk segera membubarkan diri, petugas mengimbau warga agar tidak berkumpul di luar rumah, terutama di malam hari. Petugas juga memberikan masker kepada warga yang masih membandel tidak menggunakannya saat di luar rumah.