Puluhan Perda di Cimahi Dicabut karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja

Adi Haryanto
Ilustrasi peraturan daerah. Pemkot Cimahi harus memangkas 93 perda karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 93 peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi harus dicabut karena berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti dengan puluhan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, yang harus dilakukan penyesuaian lantaran masih beririsan dengan UU Cipta Kerja ada 43 Perda. Sisanya sebanyak 51 memang Perda yang setiap tahunnya terus berganti seperti Perda APBD.

"Hasil penyisiran memang ada 93 Perda yang harus dicabut dan 43 harus disesuaikan," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi R Tini Martini, Jumat (18/3/2022).

R Tini Martini menyatakan, untuk proses pencabutan perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Tahun ini ada pencabutan Perda-perda yang memang tidak sesuai lagi. Sementara yang harus disesuaikan akan mengacu ke PP," ujar R Tini Martini. 

Selain UU Cipta Kerja, tutur Kabag Hukum Setda Kota Cimahi, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat Perda Kota Cimahi tentang Pajak dan Retribusi Jasa Usaha maupun Jasa Umum juga terdampak.

Jika mengacu terhadap UU baru tersebut maka kedua Perda yang semula terpisah itu harus disatukan. Pihaknya diberikan waktu hingga tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian Perda tersebut. "Jadi dua Perda itu harus disatukan. Pada 2024 nanti harus sudah selesai," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Kendaraan Milik Pemkot Cimahi Dilelang, Cepat Intip Harganya

57 tahun lalu

Kebijakan 1 Harga Dicabut, Stok Minyak Goreng di Pasar Tradisional Cimahi Kosong

57 tahun lalu

Pembalap Legendaris Indonesia asal Cimahi Dapat Tiket Gratis Nonton MotoGP Mandalika

57 tahun lalu

Satgas Pangan Cimahi Sidak, Minyak Goreng Tiba-tiba Melimpah di Supermarket

57 tahun lalu

Tak Punya TWA, Kota Cimahi Kembangkan Konsep Wisata Edukasi dan Sejarah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal