Pria Injak Alquran di Garut Dijerat Pasal Penistaan Agama dan UU ITE

Ii Solihin
Kapolres Garut AKBP AKBP Dede Yusuf Perdiansyah saat gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. (Foto: iNews/Ii Solihin)

GARUT, iNews.idPolres Garut menjerat pria berinisial HK yang diduga menginjak Alquran dengan Pasal Penistaan Agama dan UU ITE. Pelaku ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (31/12/2019). Aksi pemuda menginjak-injak kitab suci umat Islam itu sebelumnya viral di media sosial.

Kapolres Garut, AKBP Dede Yusuf Perdiansyah mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 177 KUHP tentang penistaan agama yaitu benda-benda untuk ibadah dengan ancaman hukuman empat bulan dua pekan. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Menurut kapolres, dari keterangan sementara pelaku menginjak buku bertuliskan huruf arab dan bukan Alquran seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Setelah kami cek itu bukan Alquran, tapi buku Majmu’ Syarif. Kemuduan difoto dan dikirimkan ke pacar korban melalui WA (WhattsApp). Pelaku ini pacaran lewat media sosial WA dan Facebook. Pelaku mengirimkan foto itu melalui akun Merana Hati Merana,” katanya.

Kapolres menuturkan, foto aksi pelaku menginjak buku bertuliskan huruf Arab tersebut mulai beredar di Facebook pada 25 Desember 2019 oleh akun Merana Hati Merana milik A yang merupakan pacar pelaku. “Setelah ramai di media sosial dan menjadi perbicangan netizen. Kita telusuri jejak pelaku hingga kita tangkap di rumahnya kemarin sore,” katanya.

Kepada penyidik, pelaku berkali-kali meminta maaf saat menjelaskan perihal aksinya itu. HK mengaku aksi yang dilakukannya itu sebagai sumpah setia kepada pacarnya yang kini bekerja di Qatar.

“Saya mohon maaf khususnya umat Muslim di Kabupaten Garut dan di mana saja di seluruh dunia dengan adanya postingan di akun FB Merana Hati Merana yang bulan milik saya. Tapi, saya akan tetap bertanggung jawab. Mudah2an dengan kasus ini, jadi pembelajaran bagi saya,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu

57 tahun lalu

Pencari Madu Temukan Mortir di Bukit Citanam Garut, Polisi Amankan Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal