PPSDM Geominerba dan PT Petrosea Kerja Sama Gelar Sertifikasi POP dan POM

Rizqa Leony Putri
PPSDM Geominerba dan PT Petrosea bekerja sama menggelar diklat sertifikasi POP dan POM bagi industri pertambangan. (Foto: dok PPSDM Jabar)

JAKARTA iNews.id - PPSDM Geominerba kembali menggelar diklat sertifikasi bagi industri pertambangan. Adapun diklat tersebut meliputi Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan, dan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan PT Petrosea.

Diklat tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi Mineral dan Batubara selama dua hari, yaitu 27-28 September 2022. Adapun pelaksanaan diklat dilakukan denga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2019. Permen ini mengamanahkan perusahaan pemegang IUP eksplorasi ataupun IUP operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten sesuai dengan Perundang-undangan.

Salah satu tenaga teknis pertambangan adalah Pengawas Operasional yang ditunjuk dan bertanggung jawab oleh dan kepada KTT/PTL yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Pengawas diwajibkan memiliki kompetensi pelaksanaan inspeksi pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. 

"Diklat ini merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam membantu perusahaan pemegang IUP untuk mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat operator. Hal ini tentunya agar para operator memiliki pengetahuan teknis sesuai dengan persyaratan sebagai pengawas operasional, khususnya pengawas operasional pertama," ucap Rusnoviandi Lubis, Selasa (27/9/2022).

Diklat yang diikuti 21 peserta tersebut diharapkan dapat memahami delapan aspek yang harus dikuasi sebagai seorang pengawas operasional pertama ini. Adapun elapan aspek dimaksud di antaranya melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, juga melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana kerja.

Selain itu juga melaksanakan investigasi kecelakaan, melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, melaksanakan inspeksi, dan analisis keselamatan pekerjaan.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Tambang KBB Ajukan 3 Tuntutan ke Bupati Hengki, Ini Poinnya

57 tahun lalu

Cerita Miris Eks Pekerja Tambang di KBB, Terpaksa Jualan Cilok demi Hidupi Keluarga

57 tahun lalu

PPSDM Geominerba Jalin Kerja Sama dengan PT AMNT Siapkan Juru Ledak

57 tahun lalu

Peduli Masyarakat, PT PPA Gandeng PPSDM Geominerba Tingkatkan Kompetensi SDM

57 tahun lalu

Jelang Akhir Tahun, PPSDM Geominerba Gelar Diklat Audit SMKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal