CIMAHI, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah, Kota Bandung, Cimahi, Cianjur, Karawang, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Komplotan ini mengaku telah beraksi di 50 lokasi.
Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda selama Juni 2022. Berdasarkan penyelidikan, total mereka sudah melakukan aksinya di 50 lokasi berbeda seperti di rumah dan area parkir umum.
"Ada sembilan pelaku yang diamankan. Di antaranya ada residivis di kasus sama," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
AKBP Imron Ermawan menyebutkan, beberapa TKP-nya seperti di Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP. Sementara kesembilan pelaku adalah Fadli (F), Dani (D), Wawan (W), Iman (I), Arya (A), Trendi (T), Ikin (I), Ajat (A) dan Burhanudin (B).
Dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mempermudah para pelaku untuk melancarkan aksinya. Termasuk kendaraan yang merupakan hasil kejahatannya.