Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

Tim iNews
Donald Karouw
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat berikan keterangan pers. (Foto: iNews)

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan peran masing-masing pihak.

Penyidik Polres Karawang juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi dilakukan terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.

Dari hasil pendalaman, polisi kemudian menetapkan SA, RD, dan DD sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyebut proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Setiap keterangan saksi dan bukti yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Pesta Gay di Karawang, Satpol PP Turun Tangan Tutup Tempat Hiburan Malam

57 tahun lalu

Imbas Video Viral Pesta Gay, Satpol PP Karawang Segel Theatre Night Mart

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal