Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan peran masing-masing pihak.
Penyidik Polres Karawang juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi dilakukan terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.
Dari hasil pendalaman, polisi kemudian menetapkan SA, RD, dan DD sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyebut proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Setiap keterangan saksi dan bukti yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses penyidikan.