Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyidikan juga terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
"Untuk kemungkinan pelaku lainnya, kita masih dalam pengembangan," ucapnya.
Kelima terduga pelaku dijerat Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.