Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (6/6/2026) malam. Para terduga pelaku awalnya berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Dari lokasi tersebut, mereka kemudian menuju Theatere Night Mart Karawang di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Namun, mereka sempat meninggalkan lokasi karena tempat hiburan malam itu penuh pengunjung.
Mereka kembali ke lokasi sekitar pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi tersedia meja kosong. Di tempat itu, para terduga pelaku kemudian mengonsumsi minuman beralkohol.
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita mengatakan, para terduga pelaku diduga melanggar kesusilaan setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
“Setelah mengonsumsi minuman beralkohol, para terduga pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan cara berpelukan dan berciuman sesama jenis di lokasi yang saat itu masih ramai pengunjung,” ujar AKP Herwita.