Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan AJB Lahan di Sukabumi, 5 Pelaku Raup Rp1,4 Miliar

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menunjukkkan AJB palsu yang dibuat para tersangka untuk meraup uang Rp1,4 miliar. (Foto: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membongkar sindikat pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) lahan seluas 1,4 hektare di Kampung Pasit Gabig Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2021). Dari perbuatan jahat ini lima pelaku meraup Rp1,4 miliar. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah mengatakan, lima pelaku terlibat dalam praktik penipuan tersebut. "Kelima tersangka masing-masing berinisial AM, HMK, YS, SK dan NW.

Kelima pelaku memiliki peran berbeda. Salah satunya ada yang bersandiwara mencaplok nama pemilik lahan yang sudah meninggal dunia," kata Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (7/12/2021) malam. 

AKBP Dedy menyatakan, dengan berbekal AJB palsu, para tersangka meraup uang Rp1,4 miliar. “Jadi para tersangka memiliki ide untuk menjual tanah milik orang lain. Kemudian mengurus pembuatan surat-surat palsu. Korbannya (pembeli tanah dengan AJB palsu) atas nama Asep Irawan. AJB sudah terjual sekitar Rp1,4 miliar dan sudah terbayar," ujar AKBP Dedy. 

Otak pelaku sindikat pemalsuan AJB ini adalah AM. Tersangka AM mempunya hubungan sebagai mantan rekan kerja dengan pemilik asli lahan yang sudah meninggal dunia atas nama almarhum Nurhayin Aziz. 

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres Sukabumi, polisi mengamankan barang bukti AJB palsu, KTP palsu, dan kartu keluarga palsu. Kelima tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara. “AJB dibuat di tempat yang tidak semestinya, bukan di BPN,” tutur Kapolres Sukabumi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 2 Mafia Tanah di Banjar, Rugikan Korban hingga Rp2,4 Miliar

57 tahun lalu

Sofyan Djalil Bentuk Tim Anti Mafia Tanah

57 tahun lalu

Kejari Bangka Selatan Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan

57 tahun lalu

Begini Modus Mafia Tanah saat Menguasai Tanah Seseorang

57 tahun lalu

Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Bandung ke Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal