Petugas Gabungan Tutup Kafe dan Lapak PKL di Kota Bandung, Pengunjung Bubar

Juhpita Meilana
Petugas gabungan dari Forkopimcam Bandung Wetan menutup paksa kafe dan membubarkan pengunjungnya. (Foto: iNews/Juhpita Meilana)

BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkomupimcam) Bandung Wetan, menutup sejumlah kafe dan lapak pedagang kaki lima (PKL). Tindakan tegas dilakukan karena kafe dan PKL makanan itu buka melebih batas waktu yang diperbolehkan.

Selain menutup paksa kafe dan PKL, petugas menyita kursi dan mencatat identitas pemilik. Pengetatan dan penindakan terhadap para pelanggar aturan PPKM darurat terus dilakukan oleh petugas gabungan pada Jumat (2/7/2021) malam.

Sebelum penindakan dilakukan, petugas  menggelar patroli. Mereka menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa ramai dikunjungi oleh warga, sepeti Jalan Bengawan dan Cihapit.

Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah cape yang masih nekat buka melebihi batas waktu dan melayani pengunjung makan di tempat hingga menimbulkan kerumunanan. Bahkan untuk mengelabui petugas/para pemilik cape memadamkan lampu bagian depan.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saefudin mengatakan, tindakan tegas dengan menutup kafe dan lapak PKL dilakukan karena buka melebih batas waktu. Petugas meminta para pengunjung pulang.

"Identitas pemilik kafe dicatat dan kursi disita oleh petugas sebagai barang buktib. Selanjutnya akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek Bandung Wetan.

Selain kafe, ujar Kompol Asep, petugas juga menertibkan dan menutup paksa para PKL makanan. Pelanggarannya sama, buka melebih batas waktu. "Dengan pemberlakuan PPKM darurat ini diharapkan mobilitas warga bisa ditekan dan penyebaran Covid19 di Kota Bandung teratasi," ujar Asep.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pangdam Siliwangi Berharap PPKM Darurat Dapat Menekan Kasus Covid-19 di Jabar

57 tahun lalu

Pesepeda di Kota Bandung Diimbau Tak Beraktivitas di Luar Rumah selama PPKM Darurat

57 tahun lalu

Petugas Gabungan Siaga 24 Jam di 106 Pos PPKM Darurat se-Jawa Barat

57 tahun lalu

Wagub Jabar: Sanksi Denda Minimal Rp3 Juta bagi Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat

57 tahun lalu

Libur Panjang Iduladha, Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal