Penjual Roti di Bogor Aniaya dan Sekap Istri selama Setahun

Wildan Hidayat
Ilustrasi penganiayaan. (Foto Ist)

BOGOR, iNews.id - Seorang pria penjual roti inisial AA (37) diduga menyekap istrinya SM (17) di rumahnya, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, selama setahun. Korban juga mengalami luka akibat dianiaya suami.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman, mengatakan korban melarikan diri untuk melaporkan perbuatan suaminya kepada polisi. Kemudian polisi langsung menangkap pelaku.

"Kami lamgsung tindaklanjuti, kami langsung tangkap pelaku yaitu suaminya," ucap Nundun, Selasa (5/5/2020).

Korban didampingi Ketua RT003 Kompleks Griya Parung Panjang, Desa Kabasiran bernama Saban saat melaporkan kejadian itu. Menurut Saban, korban bisa melarikan diri melalui plafon rumahnya.

Saban menuturkan, korban selalu dianiaya suami jika melakukan kesalahan. Dari pengakuan korban, suami pernah memukulnya dengan palu.

"Menurut pangakuannya salah dikit langsung dipukul pakai palu. Bekas luka mata dianiaya masih ada," kata dia.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

57 tahun lalu

5 Fakta Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior di Polda Kepri, Nomor 4 Bikin Elus Dada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal