Pemkot Bandung Susun Peraturan Wali Kota terkait PSBB

Billy Maulana Finkran
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Senin (3/2/2020) (Foto:iNews/Billy Maulana Finkran)

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat. Sehingga Pemerintah Kota Bandung menyusun peraturan Wali Kota soal PSBB tersebut.

"Perwali (Peraturan Wali Kota) sudah ada, draf sudah ada tinggal dilegalkan saja," kata Sekda Bandung Ema Sumarna di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020).

Meski begitu, Ema mengaku sedang menunggu Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) untuk memperkuat Perwali tentang pelaksanaan PSBB. Dia menyebut Pergub Jabar itu akan keluar pada hari ini.

"Kami menunggu Pergub keluar. Kalau sudah keluar, Perwali keluar juga," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui PSBB di Bandung Raya. Pelaksanaan PSBB berlaku selama 14 hari.

Wilayah Bandung Raya diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal