Nikah Siri Diakui Negara, Ini Kata MUI Jabar

Ervan David
Ketum MUI Jabar Rachmat Syafe"i. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara terkait kebijakan negara melalui Kementerian Dalam Negeri mengizinkan pasangan nikah siri mendapatkan kartu keluarga (KK). MUI Jabar mendukung kebijakan tersebut.

Sebab, dalam fatwa MUI tahun 2012, pernikahan siri perlu ada pencatatan dari pemerintah untuk keberlangsungan dan kelanggengan pasangan itu. Pasangan nikah siri berhak mendapatkan kartu keluarga dari dinas kependudukan dan catatan sipil.

"Kebijakan pemerintah tersebut didukung MUI Jabar karena fatwa MUI tahun 2012 menyebutkan pasangan nikah siri sah dan wajib mendapatkan pengakuan negara dengan cara pencatatan sipil di disdukcapil. Untuk mewadahi ketenangan masyarakat (pasangan nikah siri) kebijakan ini sangat bagus," kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i.

Selain itu, ujar Rachmat Syafe'i, MUI Jabar menilai aturan ini akan mendapatkan respons positif dari masyarakat yang menikah siri untuk mendapatkan administrasi kependudukan.

"Aturan ini sudah ada sejak 2016 silam di Permendagri. Namun masalah pencatatan sipil bagi pasangan siri ini saat itu masih menjadi polemik di tengah masyarakat karena mengandung kemaslahatan yang besar," ujar Rachmat Syafe'i.

Ketua MUI Jabar menuturkan, nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan pasangan pria dan wanita tidak melalui pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Dari segi keabsahan, berdasarkan fatwa MUI, nikah siri itu sah menurut agama hanya tidak mempunyai kekuatan hukum menurut negara. Karena itu, warga yang melakukan pernikahan siri harus melapor," tutur Ketua MUI Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komnas Perempuan Minta Dukcapil Kemendagri Kaji Ulang Pembuatan KK Pasangan Nikah Siri 

57 tahun lalu

Pasangan Nikah Siri Bisa Dapat KK, Selengkapnya di iNews Room

57 tahun lalu

Sekarang Pasangan Nikah Siri Boleh Bikin KK

57 tahun lalu

Pasangan Nikah Siri Boleh Bikin KK, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Dihujat Warganet karena Nikah Siri, Lesti Kejora Dikasih Wejangan Spesial dari Aurel Hermansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal