Mulai Besok Minimarket di Majalengka hanya Buka Sampai Jam 6 Sore 

Inin nastain
Minimarket disegel karena melanggar jam operasional. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat akan kembali memberlakukan pembatasan jam operasional minimarket dan mal. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan besok, Kamis (24/12/2020). 

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu. 

"Ketika libur panjang mulai (kebijakan itu diberlakukan). Sekarang sosialisi. Kasian kan kalau langsung tutup," kata Iskandar, Selasa (22/12/2020).

Saat kebijakan itu diberlakukan, ujar dia, jam operasional mini market dan mal hanya sampai sore hari. "Kalau edaran Gubernur (Gubernur Jabar Ridwan Kamil) mah, rumah makan juga ditutup. Kalau di sini minimarket dan mal saja. Jam operasional dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB," ujarnya.

Iskandar menuturkan, kebijakan itu sebagai upaya untuk menekan kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Kendati Majalengka kini sudah masuk zona oranye, tetapi bukan jadi alasan untuk memperlonggar prokes. "Tetap harus ada upaya maksimal, tidak boleh kendur," tutur Iskandar. Inin Nastain

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadinkes Majalengka Sesalkan Kasus Pasien Covid-19 Ditolak Rumah Sakit

57 tahun lalu

Sebelum AKBP Bismo Dimutasi, Polres Majalengka Raih Penghargaan Ini dari Kemenpan RB

57 tahun lalu

Kapolres Majalengka dan Kapolres Cirebon Dimutasi, Ini Jabatan Barunya

57 tahun lalu

Bangga Pilih Emak-emak Pimpin Dinas dan Asisten Daerah, Bupati Majalengka: Mereka Ulet Bekerja

57 tahun lalu

Polres Majalengka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Azan Jihad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal