Merasa Dijamin UUD 45, Aksi Simpatisan HRS di Mapolres Purwakarta Tak Perlu Izin

Asep Supiandi
Sebuah mobil komando memimpin massa simpatisan HRS yang menggelar aksi di Mapolres Purwakarta, Jumat (18/12/2020). Mereka menegaskan tak perlu izin untuk menggelar aksi karena sudah dijamin UUD 1945. Foto. iNews.id/Asep Supiandi

PURWAKARTA,iNews.id – Massa simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) menegaskan tak perlu izin untuk menggelar aksi di Mapolres Purwakarta. Sebab, aksi seperti yang dilakukannya di Mapolres Purwakarta sudah dijamin UUD 1945 Pasal 28.

“Penyampaian aspirasi ini sudah mendapat izin, yakni dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28. Terlebih kami di sini hanya menyampaikan tuntutan dan mengisi aksi dengan istigosah dan bersalawat,”kata Zaenal Abidin, salah seorang simpatisan HRS di atas mobil komando saat aksi di Mapolres Purwakarta, Jumat (18/12/2020).

Pihaknya dalam aksi itu menuntut pengusutan tuntas pembantaian enam Laskar FPI,  pembebasan HRS tanpa syarat, stop kriminalisasi  ulamai dan stop diskriminasi hukum.

Massa yang sebelumnya berkumpul di Masjid UPI Jalan Veteran sempat berjalan kaki menuju Mapolres Purwakarta sejauh 1 kilometer. Mereka pun dikawal dengan mobil komando dan membenatngkan spanduk tuntutan pembebasan HRS.

Begitu tiba Mapolres Purwakarta, terjadi dialog antara simpatisan HRS dengan anggota kepolisian. Mereka pada akhirnya mau menuruti arahan anggota kepolisian untuk menggelar aksi di lapang Mapolres.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana, seusa menerima perwakilan massa mengatakan, situasi tetap aman dan kondusif meski ada aksi dari para simpatisan HRS.

“Kami menerima aspirasi dari perwakilan Persatuan Ulama Purwakarta. Aksi berjalan lancar dan situasi tetap kondusif. Untuk itu mari kita jaga persatuan dan persatuan. Karena persatuan dan kesatuan itu mahal harganya, jangan sampai gara-gara perbedaan semuanya jadi terpecah,”ucap Kapolres.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Massa HRS Aksi di Mapolres Purwakarta, Jalan Nasional Sempat Lumpuh

57 tahun lalu

Penyebab Granmax Tabrak Truk Tewaskan 1 Orang di Tol Cipularang, Sopir Diduga Microsleep

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 1 Orang di Tol Cipularang, Granmax Tabrak Truk dari Belakang

57 tahun lalu

Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta Dimakamkan, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal