Menelusuri Jejak Pelarian Pegi Otak Pembunuhan Vina, Jadi Kuli di Bandung hingga Ganti Nama

Agus Warsudi
Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong DPO pembunuhan Vina Cirebon di Bandung. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.idJejak pelarianPegi Setiawan (30) alias Pegi alias Perong satu dari tiga DPO pembunuh Vina Cirebon akhirnya terendus polisi. Pegi yang merupakan otak pembunuhan Vina itu ditangkap tim gabungan Polda Jabar di Kota Bandung, Selasa (21/5/2024), setelah 8 tahun buron. 

Pegi bersama teman-temannya anggota geng motor membunuh Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016 dini hari. Setelah itu, Pegi melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat tinggal.

Namun sesekali, terutama Hari Raya Idul Fitri, dia pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) petang sekitar pukul 18.38 WIB. Di Bandung, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan dan mengaku bernama Robi.

"PS (Pegi Setiawan), salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembununan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon, diduga sebagai otak kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Direktur Reskrimum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024) malam.

Petugas gabungan Polda Jabar membawa sejumlah alat bukti dari penggeledahan di rumah Pegi Perong di Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024). Pegi DPO pembunuhan Vina ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2025). (Foto: iNews)

Kombes Pol Jules menyatakan, penangkapan terhadap Pegi dibantu penyidik Bareskrim Polri dan Polres Cirebon Kota. Setelah ditangkap, Pegi diperiksa intensif penyidik di Mapolda Jabar.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Kombes Pol Jules.

Kabid Humas menuturkan, polisi menangkap Pegi alias Perong saat tersangka pulang kerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Toni RM Sebut Sidang PK Saka Tatal Bisa Ungkap Kebenaran Kasus Vina Cirebon

57 tahun lalu

Kasus Vina dan Eky, Tim Hukum Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon

57 tahun lalu

Kejati Jabar Segera Kirim Nota Pendapat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

57 tahun lalu

Kades Sutawangi Majalengka Pastikan Iptu Rudiana Ayah Eky Tak Berada di Wilayahnya

57 tahun lalu

Heboh! Nama Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Dicatut Minta Sumbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal