Menag Serahkan Penanganan Kasus Panji Gumilang dan Dana Bos Ponpes Al Zaytun ke Polri

Ervan David
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kasus Panji Gumilang dan aliran dan bantuan operasional sekolah (BOS) ke Ponpes Al Zaytun ke kepolisian. Pernyataan disampaikan Menag seusai mengunjungi Kantor Wilayah Kemenag Jabar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung.

"Kalau ada penyelewengan ya urusannya hukum," kata Menag saat ditanya tentang dana BOS yang mengalir ke Ponpes Al Zaytun.

Jawaban serupa juga disampaikan Yaqut Cholil Qoumas saat ditanya tentang sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. "Wah saya belum lihat e. Belum tahu," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan korupsi BOS di Ponpes Al Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang.

Penelusuran dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan mengandeng para auditor negara. Audit dilakukan terhadap penggunaan dana BOS 2017-2020 dan 2022 dan 2023.

Ponpes Al Zaytun dikelola oleh Yayasan Pesantren Indonesia yang memiliki izin sehingga dinilai legal oleh pemerintah. Ponpes ini mendapatkan kucuran dana BOS dari Kemenag untuk para santri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Besok

57 tahun lalu

Sidang Perdana Panji Gumilang Gugat Rp1 Trilun terhadap Anwar Abbas dan MUI

57 tahun lalu

Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun

57 tahun lalu

Anwar Abbas Hadiri Sidang Gugatan Panji Gumilang di PN Jakpus: Saya Hadapi

57 tahun lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Panji Gumilang, Periksa 2 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal