Mahfud MD Siap Perbaiki KPK, Tidak Boleh Tetapkan Tersangka Tanpa Bukti Cukup

Agus Warsudi
Cawapres Mahfud MD siap memperbaiki KPK jika menang di Pilpres 2024 bersama Capres Ganjar Pranowo. (Foto: iNews/Riana Rizkia)

BANDUNG, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD siap memperbaiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menjadi dasar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merevisi UU KPK.

Mahfud menyebut KPK sering menetapkan tersangka korupsi tanpa alat bukti cukup. "Saya perbaiki. Bukan (masalah) OTT (Operasi Tangkap Tangan) tapi menetapkan orang sebagai tersangka tapi bukti belum cukup, sampai bertahun-tahun masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu dalam revisi muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud MD seusai menghadiri kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Sabtu (9/12/2023).

Mahfud menyatakan, menetapkan tersangka terhadap seseorang tanpa disertai bukti cukup merupakan penyiksaan yang tidak boleh dilakukan.

"Sekarang masih banyak tuh tersangka buktinya selalu belum cukup, belum selesai, dan sebagainya. Menyiksa orang. Itu kan tidak boleh. Makanya diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup sebagai tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud.

Sementara di sisi lain, Mahfud menilai  yang selama ini acap kali dilakukan oleh KPK, terutama OTT sudah baik. Tak ada seorang pun yang bisa lolos dari jeratan OTT KPK.

KPK pun dapat membuktikan bukti yang kuat ketika melakukan OTT terhadap seseorang. "Kalau OTT saya anggap KPK oke, bagus. Gak ada satu pun orang di-OTT KPK lolos," tutur Mahfud.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Ingatkan Koruptor: Ganjar-Mahfud Peluru Tak Terkendali untuk Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Mahfud MD Luruskan Pernyataan: Bukan OTT KPK, Penetapan Tersangka yang Belum Cukup Bukti

57 tahun lalu

Mahfud MD Ungkap 4 Prasyarat Mutlak Menuju Indonesia Emas, Apa Saja?

57 tahun lalu

Mahfud MD Ungkap KPK Lakukan Banyak Kesalahan: Tak Boleh Terjadi Lagi

57 tahun lalu

Mahfud MD Komitmen Percepat Pembangunan IKN: Sudah Jadi UU, Mari Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal