Kuasa Hukum Saka Tatal Siapkan Bukti Baru, Kasus Vina Bukan Pembunuhan dan Pemerkosaan

Toiskandar
Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah menyiapkan bukti baru untuk menghadapi sidang PK di PN Cirebon. (Foto: Toiskandar).

CIREBON, iNews.id- Kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menyiapkan bukti baru atau novum. Bukti baru tersebut dinilai menguatkan kasus Vina dan Eky 2016 lalu bukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal. Dia menilai bukti baru tersebut menguatkan dugaan kasus Vina dan Eky bukan korban pembunuhan.

"Kenapa ada daging yang menempel karena waktu itu kan asumsinya terjadi kecelakaan. Jadi adanya daging di baut itu semakin meyakinkan memang peristiwanya peristiwa kecelakaan," ujar Titin di kediamannya, Cirebon, Rabu (17/7/2024).

Dia menuturkan, dugaan ini pernah disampaikan di persidangan, namun saat itu tidak disertai bukti foto. Dugaan tersebut, kata dia disampaikan oleh saksi di persidangan.

"Foto itu baru saya dapatkan setelah film Vina viral. Dulu hanya keterangan lisan tidak dibuktikan dalam visual. Itu mungkin yang menyebabkan majelis hakim tetap memvonis ketujuh terpidana itu dengan hukuman seumur hidup," ucapnya.

Awalnya dia cukup terkejut saat mendapatkan bukti foto daging yang menempel di baut. Padahal saat persidangan, dai tidak menemukan bukti foto tersebut.

"Kok dulu saya tidak mendapatkan (foto) itu, yang hadir di persidangan juga tidak menghadikan visual itu. Kenapa di 2016/2017 yakin bahwa tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan. Jadi sebenarnya ada daging menempel pada baut itu sudah pernah disampaikan tapi tidak lewat foto," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukti Baru Pembunuhan Bocah Kakak Adi di Pesisir Barat, Polisi Temukan Anting Korban

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ikuti Sidang jika Digelar Tertutup

57 tahun lalu

Weekend Story: Sumpah Pocong Saka Tatal, Ritual Mistis atau Tindakan Logis?

57 tahun lalu

MUI Jabar soal Sumpah Pocong Saka Tatal: Itu Tradisi, Bukan Ajaran Islam

57 tahun lalu

Sumpah Pocong Dalam Islam, Begini Hukumnya Menurut Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal