Petugas memasang garis polisi (police line) di titik penemuan jasad korban. Selain itu, personel kepolisian bersenjata lengkap juga melakukan penyisiran di sepanjang area hutan dan kebun milik warga yang menjadi rute pelepasan anjing pemburu babi tersebut.
Pemilik anjing diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang berujung maut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.