KPK Jebloskan Eks Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman ke Lapas Sukamiskin

Antara
Ade Barkah Surahman, terpidana kasus suap, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (FOTO:ANTARA)

BANDUNG, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung. Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ade Barkah merupakan terpidana dalam perkara suap terkait Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

"Jaksa eksekutor, Kamis (11/8/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/8/2022).

Terpidana Ade Barkah, ujar Ali Fikri, akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan. Selain itu, dibebankan untuk membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.

"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ujar Ali Fikri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Perempuan Bandung Raya Gabung Relawan Srikandi Ganjar Jawa Barat

57 tahun lalu

Oknum Ustaz di Bandung Diduga Cabuli Santriwati, Korban Lapor Polisi

57 tahun lalu

Perlu Konservasi, Puluhan Hektare Lahan di Hulu Sungai Citarum Bandung Kritis

57 tahun lalu

Cerita 4 Pesepeda Asal Bandung Gowes Keliling Pulau Lombok, Tanjakan Penuh Tantangan

57 tahun lalu

Kogartap II Bandung Gelar Razia, Oknum TNI dan Polri Kedapatan Asyik Karaoke Ditemani PL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal