Kepgub UMK 2022 Dinilai Ambigu, Buruh Jabar Minta Direvisi

Arif Budianto
Buruh Cimahi memblokade jalan protokol di Kota Cimahi. Akibatnya, arus lalu lintas macet parah. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Jawa Barat merevisi Keputusan Gubernur terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022. Kepgub itu dinilai masih ambigu dan belum memenuhi keinginan pekerja.

Kepgub itu diatur dalam SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun pada Perusahaan di Jawa Barat. Di mana, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun upahnya naik sebesar 3,27 hingga 5 persen dari ketetapan UMK 2022.

"Kami meminta Gubernur untuk merevisi SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022. SK tersebut belum memenuhi harapan kami sebagi buruh," kata Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto, Rabu (5/1/2022).

Menurut dia, tuntutan revisi karena adanya aturan yang ambigu dalam diktum SK itu. Di mana, pada diktum pertama disebutkan kenaikan upah 3,27 hingga 5 persen. Namun pada diktum empat disebutkan antara buruh dan pengusaha bisa menyepakati bersama kenaikan upah, tanpa harus mengikuti diktum pertama. 

"Ini kan peluang bagi perusahaan tidak mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam diktum pertama. Kalau memang sudah ditetapkan, harusnya berlaku tetap," tutur dia.

Tak hanya itu, revisi juga untuk memberi penekanan atas struktur pengusaha. Karena di situ hanya diberi penekanan kenaikan maksimal 5 persen. Semestinya pengusaha yang mampu, boleh menaikkan upah lebih dari ketentuan 5 persen. 

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan memberikan draft revisi kepada gubernur Jabar agar SK tersebut direvisi. Sehingga buruh bisa mendapatkan upah layak. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Tanggapan Buruh atas Permintaan Apindo untuk Mencabut Kepgub UMK 2022

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal