Kejati Jabar Limpahkan Barang Bukti Korupsi Auditor BPK terkait Laporan Keuangan Dinkes Bekasi

Agus Warsudi
Tim penyidik Pidsus Kejati Jabar menyerahkan berkas dan barang bukti Rp351.900.000 korupsi tersangka APS (rompi merah). APS diduga memeras rumah sakit dan puskesmas terkait laporan keuangan Dinkes Bekasi. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi tersangka APS kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (12/7/2022). Tersangka APS, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar, diduga menyalahgunakan kekuasaan saat bertugas memeriksa laporan keuanganPemkab Bekasi.

"Pada Selasa 12 Juli 2022, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar menyerahkan berkas perkara dan barang bukti. Tersangka APS yang diduga melakukan tipikor penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jabar atas laporan keuangan Pemkab Bekasi tahun angaran 2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap.
 
Beberapa barang bukti yg diserahkan jaksa penyidik kepada JPU Kejati Jabar, ujar Sutan Harahap, satu tas hitam berisi uang berjumlah Rp351.900.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, tiga unit handphone (HP), dan satu flashdisk berisi video penyerahan uang.

"Tersangka APS disangkakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahu  1999 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Sutan Harahap.

Kasipenkum menuturkan, saat ini tersangka APS ditahan selama 20 (hari di Rutan Kelas I  Kebon Waru Kota Bandung. Tim JPU Kejati Jabar akan menyusun berkas dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. 

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap APS dan F, pegawai BPK RI Kanwil Jabar yang diduga memeras RSUD dan puskesmas. Dari kamar apartemen yang ditempat AMR dan F, tim Kejati Jabar menyita uang lebih dari Rp350 juta yang diduga hasil pemerasan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal, Gerombolan Pemotor Serang Pos Siskamling di Bandung, 4 Orang Bersimbah Darah

57 tahun lalu

5 Lady Rocker Bandung Legend di Blantika Musik Tanah Air

57 tahun lalu

Heboh, Gerombolan Bermotor Serang Pemuda Nongkrong di Lengkong Bandung

57 tahun lalu

369,65 Kg Jeroan Sapi dan Kambing Kurban di Kota Bandung Dimusnahkan, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Suhu Dingin saat Pancaroba, Dinkes Kota Bandung Minta Warga Waspadai Penyakit Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal