Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Status Buron Sopir Audi Hitam Dicabut

Ricky Susan
Polisi mengamankan sedan Audi hitam sebagai barang bukti kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

CIANJUR, iNews.id - Status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan tewasnya mahasiswi Universitas Suryakenana (Unsur), dicabut. Hal tersebut menyusul penyerahan diri tersangka Sugeng Guruh Utama (SGU) ke Mapolres Cianjur.

Penyerahan diri tersangka ke Mapolres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya, Yudi Junadi SH.

"Tadi malam tersangka Sugeng sudah datang ke Polres dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat ini sudah dimintai keterangan dan tengah berjalan proses pemeriksaan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Minggu (29/1/2023).

Meski tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Mapolres Cianjur, namun statusnya masih tetap tersangka. "Karena sudah tersangka, dan tetap statusnya masih tersangka," ujarnya.

Kata kapolres, dengan kedatangan Sugeng sehingga status daftar pencarian orang (DPO) dicabut. "Karena sudah menyerahkan diri, jadi status DPO kita cabut," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, karena menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik. "Kalau soal penahanan kita lihat dan menunggu penyidik, Karena proses pemeriksaan masih dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir mobil warna hitam merk Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Korban Tewas Tabrak Lari di Cianjur Beberkan Bukti Berbeda dengan Polisi

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal