Kasus Suap Proyek Meikarta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara

Ervan David
Iwa Karniwa di sidang dugaan korupsi proyek Meikarta, Rabu (12/2/2020) (Foto:Antara)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Iwa Karniwa terbukti bersalah menerima suap Rp 900 juta terkait proyek Meikarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata ketua majelis hakim Daryanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020).

Iwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor tahun 1999. Atas putusan itu, Iwa mengaku berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana kepada Iwa selama 6 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK mengusut suap di Pemkab Bekasi yang menyeret mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa penjabat di Pemkab Bekasi. KPK juga menjebloskan petinggi PT Lippo Cikarang ke penjara karena terbukti memberikan suap puluhan miliar ke Neneng Hasanah dan anak buahnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saksi Kasus Suap, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa KPK

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

57 tahun lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal