JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengusut kasus penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diduga akibat melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Saksi yang bakal diperiksa adalah orang yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi.
"Semua saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atau dianggap mengetahui dan termasuk ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Sedangkan ahli yang dimintai keterangan, ujar Brigjen Pol Andi, di antaranya adalah, ahli balistik forensik, kedokteran forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Sedangkan, saksi yang diperiksa tak dirinci secara lengkap. Namun menurut Andi, saksi-saksi yang diperiksa nanti merupakan pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian baku tembak antara polisi dan Laskar FPI. "Ini salah satunya (saksi yang diperiksa)," ujar Andi.
Kasus baku tembak ini sendiri ditangani oleh Bareskrim Polri dibawah Direktorat Tindak Pidana Umum, setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di Km 50 Tol Cikampek, wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai pengerahan massa terkait pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.
Mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut Rizieq, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan dihentikan oleh dua kendaraan pendukung Rizieq.