Kasus Ormas Tunggal Rahayu Naik Penyidikan, Polisi Akan Gelar Perkara

Agus Warsudi
Sindonews
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago. (Foto iNews.id/Acep Muslim).

BANDUNG, iNews.id - Polres Garut, Jawa Barat, menaikkan status kasus organisasi Kandang Wesi Tunggal Rahayu dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Jadi sudah dilakukan gelar perkara. Kemudian, dari hasil gelar perkara tersebut penyidik menemukan dua alat bukti cukup (terkait indikasi tindak pidana) sehingga (kasus Paguyuban Tunggal Rahayu) ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago, Kamis (10/9/2020).

Sejauh ini, kata dia, empat mantan anggota telah dimintai keterangan oleh polisi, termasuk camat dan kapala desa setempat.)

Selain itu, menurut dia tak menutup kemungkinan pemimpin Paguyuban Tungga Rahayu bakal turut diperiksa. Meski telah naik ke penyidikan, Polres Garut belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Iya, (saksi) dari kelompok itu kurang lebih empat orang. Mereka (saksi) mantan anggota kelompok tersebut. Sudah gak aktif. Kami baru tahap pemeriksaan saksi dulu, kita cek semuanya gitu," kata Erdi.

Diketahui, organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu mengganti lambang negara Indonesia Garuda Pancasila dengan kepala menghadap ke depan dan diatas kepala terpasang mahkota. Mereka juga menambah kalimat Soenata Logawa pada semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.

Ormas itu juga membuat mata uang sendiri dengan gambar pimpinan organisasi Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Daop 2 Bandung Desak Polisi Tangkap Pemotor Keroyok Penjaga Pelintasan di Garut

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Garut Berpusat di Laut, Cek Magnitudonya!

25 hari lalu

Terbang Bebas, 2 Elang Brontok Sukma dan Ajeng Dilepasliarkan di Gunung Papandayan

2 bulan lalu

Berapa Skor Timnas Indonesia Vs Oman di FIFA Matchday? Garuda Pesta Gol

2 bulan lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal