Kasus Korupsi di PDSMU Majalengka Segera Disidangkan di Bandung

Inin nastain
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id -Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, kasus yang menyeret mantan Dirut PDSMU Junaedi sebagai tersangka itu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi) Pidsus Kejari Majalengka Guntoro J Saptodie mengatakan, tim jaksa peneliti berkas perkara dugaan tipikor di salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka itu telah menyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, kata Guntotor, tugas jaksa penyidik selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari jaksa penyidik kepada jaksa peneliti secepatnya akan dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah melakulan oenahanan terhadap tersangka pada 30 Maret silam. Selain itu, 9 April lalu jaksa penyidik menyita aset tersangkaberupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Majalengka-Cirebon.

"Penyitaan aset ini sebagai barang bukti agar tidak dipindah tangankan. Selanjutnya untuk menentukan harga aset tersebut akan dimintakan penaksiran ke kantor jasa penilai," tutur Guntoro.

Sementara, dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Jawa Barat, terdapat kerugian negera sebesar Rp1,99 miliar. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Majalengka telah menyita uang tunai sebesar Rp650.700.000.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Temukan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDSMU Majalengka Rp1,9 Miliar

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal