Kasus Kaus #2019GantiPresiden, Bawaslu Putuskan Paslon Asyik Bersalah

Yogi Pasha
Pelaksanaan debat kandidat kedua Pilgub Jabar 2018, di Depok, Senin (14/5/2018) lalu. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu melanggar saat pelaksanaan debat kandidat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018, di Depok, Senin (14/5/2018) lalu. Pasangan yang diusung PKS dan Gerindra ini telah melanggar peraturan dan tata tertib KPU tentang pelaksanaan debat.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, di Bandung, Rabu (16/5/2018). Dalam pembahasan yang berakhir petang itu, Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto menyebut, paslon tersebut melanggar peraturan administrasi karena mengucapkan dan membawa atribut #2019GantiPresiden.

"Dalam aturan dan tata tertib, bahwa di dalam forum (debat kandidat) tidak boleh membawa atribut di luar atribut yang sudah disepakati atau ditetapkan KPU," katanya.

Dia menambahkan, dalam debat kandidat itu, KPU mengatur bahwa visi dan misi yang disampaikan pasangan calon hanya terkait program lingkungan. Penentuan ini sesuai dengan yang telah disepakati bersama-sama sebelum debat kandidat dimulai.

"Jadi yang disampaikan tidak menyangkut hal lain," katanya. Oleh karena itu, Harminus memastikan Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengambil tindakan terkait pelanggaran ini. "Dalam 1-2 hari rekomendasinya bisa dikeluarkan (KPU)," katanya seraya menyebut pelanggaran ini administratif.

Lebih lanjut Harminus mengatakan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan sudah membahas dugaan adanya pelanggaran pidana terkait insiden tersebut. "Kami sudah gelar perkara. Apa yang disangkakan melanggar Pasal 69 Ayat 2, yaitu memprovokasi pada saat kampanye. Unsur-unsurnya belum terpenuhi. Sehingga tindakan pidana pemilunya dihentikan," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat akan segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini. Menurut dia, jika melanggar administrasi, pasangan calon akan diberi sanksi teguran lisan, hingga larangan mengikuti debat kandidat berikutnya.

"Kami pelajari dulu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa. Pada intinya, apa yang diperintahkan Bawaslu, akan kami laksanakan dalam waktu tidak lama," katanya.

Yayat mengakui, KPU kecolongan sehingga menyebabkan insiden tersebut terjadi. "Teknis lainnya berjalan lancar. Tapi saya mengakui kecolongan. Tapi kalau disebut KPU lalai, saya tantang lalainya di mana? Kalau kecolongan saya akui," katanya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Jawa Barat, Lengkap dengan Lokasi TPS

57 tahun lalu

Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Optimistis Dedi Mulyadi Menang di Pilgub Jabar

57 tahun lalu

Bawaslu Jabar Temukan 14 Hoaks-Ujaran Kebencian terkait Kampanye Pilkada 2024

57 tahun lalu

Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wawali Metro jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pilgub Jabar 2024, KPU Tetapkan 4 Pasangan Cagub-Cawagub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal