Mendapat laporan kejadian, Satreskrim Polres Bogor langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan puluhan anjing pemburu beserta para pemiliknya ke mapolres. Dari hasil pemeriksaan maraton, fokus penyelidikan mengarah kuat kepada pria berinisial Y.
Atas kelalaian fatal dalam mengawasi hewan peliharaan berbahaya hingga merenggut nyawa anak-anak, tersangka Y kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, jenazah bocah MAS kini telah diserahkan kepada pihak keluarga dan langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Di tengah suasana duka yang mendalam, pihak keluarga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.