Jual Tramadol, Pria di Limbangan Garut Tak Berkutik Ditangkap Polisi 

fani ferdiansyah
Polisi menangkap pengedar obat keras berinisial DN (33) di Kampung Sawah Bera, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GARUT, iNews.id - Polisi membongkar peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol di wilayah utara Garut. Seorang pengedar berinisial DN (33), warga Kampung Sawah Bera, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Sabtu (7/10/2023) lalu. 

Dua orang lainnya, yakni BG (29) dan MI (30) juga turut diamankan. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kedua orang yang ikut diamankan itu saat ini berstatus saksi karena berada di rumah pelaku saat penangkapan dilakukan. 

"Pengungkapan kasus obat keras terbatas ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa peredarannya di wilayah Garut utara cukup memprihatinkan. Laporan ini kemudian kami koordinasikan dengan aparat Polsek Limbangan untuk ditindaklanjuti" kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (9/10/2023). 

Dari hasil penyelidikan petugas, diperoleh informasi bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa resep dokter benar terjadi. DN pun mengakui perbuatannya menjual obat-obatan jenis Tramadol di wilayah Limbangan. 

"Dari pelaku petugas mengamankan sedikitnya 20 butir obat keras terbatas jenis Tramadol," ujarnya. 

Tersangka dan dua orang saksi yang diamankan, lanjutnya, langsung dibawa ke Mapolsek Limbangan untuk dimintai keterangan. Kapolres Garut menjelaskan saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peredaran yang terjadi. 

"Dari mana dia mendapatkan obat-obatan ini lalu ke mana saja dijualnya itu masih dalam pendalaman. Saat ini pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Cimahi, Kawula Muda Jadi Sasaran Penjualan

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal