Jokowi Puji Jabar yang Mulai Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Tim iNews.id
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNew.id - Presiden Joko Widodo memuji Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Langkah tersebut perlu dilakukan agar warga terhindar virus corona (Covid-19).

Jokowi awalnya mengaku akan mengeluarkan instruksi presiden tentang pelanggar protokol kesehatan. Dalam Inpres tersebut akan diatur sanksi pelanggar protokol kesehatan.

"Saya kira sudah ada yang mendahului Jabar, sudah mulai memberi sanksi," ucap Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden yang diupload, Kamis (16/7/2020).

Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara pengarahan kepala daerah mengenai percepatan penyerapan APDB 2020 di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).

Sanksi, menurut dia, perlu diterapkan agar masyarakat sadar terhadap bahaya virus corona. Namun aturan sanksi di masing-masing daerah diserahkan kepada kepala daerah.

"Kalau tidak (ada sanksi) masyarakat tidak memiliki kesadaran. Kita serahkan gubernur sesuai kearifan lokal dan harus ada sanksi," ucap dia.

Inpres tersebut, kata dia bisa menjadi payung hukum kepala daerah dalam menerapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk Masuk Minimarket di Bogor, Kejar Warga hingga Rusak Kendaraan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk di Bandung, 2 Warga Terluka saat Panik Berlarian

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal