Jabar Lindungi 37 Warisan Tak Benda 2022, Ada Empal Gentong dan Longser

Agung Bakti Sarasa
Empal gentong ditetapkan sebagai WBTB 2022. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id -  Sebanyak 37 warisan asli Jawa Barat, dari kesenian, makanan, hingga upacara adat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) 2022. Dalam penetapan WBTB itu, terdapat empat poin yang dilakukan, yakni, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar, keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar. 

"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," tutur Benny, Senin (14/2/2022). 

Benny juga mengatakan penetapan WBTB itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jabar, agar warisan tersebut tak tergerus zaman. 

"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," kata Benny. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hampir Punah, Rumah Adat Rangken Khas Indramayu Tinggal 2 yang Tersisa  

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk Masuk Minimarket di Bogor, Kejar Warga hingga Rusak Kendaraan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk di Bandung, 2 Warga Terluka saat Panik Berlarian

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal