Harapan Buruh Majalengka agar UMK Naik Rp360.000 Sirna, Apindo: Alhamdulillah

Inin nastain
Buruh wanita tampak berhadapan dengan polwan dari Polres dalam aksi unjuk rasa buruh menuntut UMK layak. (Foto: MPI/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Harapan buruh di Majalengka untuk kenaikan UMK 2022 sebesar Rp360.000 harus sirna. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, besaran UMK Majalengka tahun 2022 jauh di bawah tuntutan buruh.

Bahkan, besaran kenaikan UMK Majalengka tahun depan di bawah angka hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, sebesar Rp36.000. Berdasarkan putusan Gubernur, UMK Majalengka 2022 hanya naik sekitar sebesar Rp18.000.

UMK Majalengka tahun depan di angka Rp2.027.619,04. Adapun UMK tahun ini sebesar Rp2.009.000.

Otomatis putusan Gubernur tersebut disambut baik pihak pengusaha. Besaran UMK 2022 sebesar RpRp2.027.619,04 itu dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Alhamdulillah, dengan Keputusan Gubernur maka sesuai pula harapan kita bahwa kenaikan UMK sesuai dengan PP yang berlaku. Apa yang kita perjuangkan telah berhasil," kata Ketua Apindo Majalengka Dinar Trisnawati, Rabu (1/12/2021).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Majalengka Ajukan UMK 2022 Naik Rp360.000

7 hari lalu

Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka, Akui Kabur karena Panik

3 bulan lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

4 bulan lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

7 bulan lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal