Hajatan dan Hiburan Tak Sepenuhnya Dilarang selama PPKM di Majalengka

Inin nastain
Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Foto iNews.id/Inin Nastain

MAJALENGKA, iNews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, tidak sepenuhnya melarang hajatan atau hiburan selama penerapan PPKM atau PSBB secara proporsional. Asalkan hal tersebut tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19. 

Bupati Karna Sobahi menjelaskan, hiburan dalam sebuah hajatan bisa saja berjalan dengan catatan tidak ada kerumunan massa. Dia mencontohkan, hiburan dengan jumlah personel yang sedikit masih menungkinkan dihelat.

"Musik kacapi dengan jumlah personel tiga orang di atas panggung, aman kan," kata Bupati, Selasa (12/1/2021).

Hiburan dalam hajatan semacam itu berbeda dengan organ tunggal yang bisa mengundang kerumunan. Sehingga organ tunggal dalam sebuah hajatan dilarang untuk digelar.

"Sekarang hajatan dengan organ tunggal, ini kan berisiko. Organ tunggal kan mengundang kerumunan, apalagi konser. Kami larang banget itu," kata dia.

Lebih jauh Bupati mengaku terpaksa menunda peresmian hasil pembangunan fasilitas umum yang telah dilakukan pemerintah. Hal itu sengaja dilakukan untuk menghindari kerumunan orang.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terapkan PPKM selama 2 Pekan, Pemkab Majalengka Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal