Eks Kasat Narkoba Polres Karawang Divonis 7 Tahun Penjara, Ditambah Denda Rp1 Miliar

Nilakusuma
Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang divonis 7 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Eks Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi Nurdin Massa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menyimpan narkoba lebih dari 5 gram sabu-sabu. 

Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara. 

Berdasarkan website PN Karawang diketahui majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Edi Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman berat melebihi 5 gram sebagai mana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, belum diketahui apakah jaksa melakukan upaya banding atau tidak.

Ketika dikonfirmasi Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengaku akan menanyakan terlebih dahulu jaksa yang menangani perkara tersebut. 

"Sebentar kami minta pendapat JPU," kata Syaifulah, Minggu (19/3/23).  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Kasat Narkoba Akui Anaknya Pukul Mahasiswa Kedokteran: Bukan yang Akmil, tapi Adiknya

7 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

7 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

8 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

8 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal