Edarkan Obat Terlarang Modus Toko Kelontong, 2 Pria Ditangkap Polisi di Karawang

Mohammad Fachruddin
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti lebih dari 25.000 butir obat terlarang yang disita dari 2 tersangka. (FOTO: iNews/MOHAMMAD FACHRUDDIN)

KARAWANG, iNews.id - Dua pria ditangkap Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang gegara mengedarkan obat terlarang Tramadol dan Hexymer. Kedua pelaku mengedarkan barang haram itu dengan modus toko kelontong.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Klari dan Ciampel, Kabupaten Karwang. Dari hasil penggeledahan di toko kelontong pelaku, petugas berhasil menyita 25.000 butir obat terlarang Tramadol dan Hexymer.

"Kedua pelaku mengedarkan obat terlarang dengan modus toko kelontong. Dari tersangka, polisi menyita lebih dari 25.000 butir obat terlarang, Tramadol dan Hexymer," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (21/8/2023).

Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan UU Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun dan atau denda Rp5 miliar.

"Terkait maraknya peredaran obat terlarang di Karawang, Polres Karawang mengajak masyarakat waspada dan ikut aktif untuk memerangi peredaran narkoba," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Cellica Nurrachadiana Lengser, Anggaran Karawang Defisit Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Profil Aep Syapuloh, Pengganti Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

57 tahun lalu

Cellica Nurrachadiana Mundur dari Bupati Karawang, Ini Penggantinya

57 tahun lalu

Tertangkap usai Bobol Kotak Amal Masjid di Cianjur, Pria asal Karawang Dihajar Warga

57 tahun lalu

Profil Kabupaten Karawang, Kota Pangkal Perjuangan di Jawa Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal