Draf Terakhir RKUHP, Unggah Ujaran Kebencian SARA di Medsos Hanya Dipidana 18 Bulan

Armydian Kurniawan
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto: Armydian Kurniawan)

JAKARTA, iNews.id – Draf terakhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat ancaman maksimal pidana penjara terhadap pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) di media sosial (medsos). Jika RKUHP disahkan, pelaku hanya dipidana 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, ancaman hukuman 18 bulan itu jika pelaku menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, melalui medsos. Hukuman 9 bulan jika pelaku tidak menggunakan sarana elektronik. Media sosial termasuk sarana elektronik yang dimaksud dalam RKUHP.
 
Sedangkan dalam Pasal 45A (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal pidana penjara enam tahun. Untuk pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 45 (3) UU ITE selama 4 tahun. 

“Jadi memang berkurang signifikan ancaman pidana di RKUHP dibanding UU ITE,” kata Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Menurut Eddy, prioritas pemerintah adalah meloloskan RKUHP menjadi undang-undang. Sejauh ini, pemerintah dan DPR sepakat sudah tidak ada lagi isu yang perlu dibahas terkait RKUHP.
   
 Meski begitu, proses revisi UU ITE yang batal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021  tetap berjalan untuk mengantisipasi pengesahan RKUHP tertunda lagi. “Kalau RKUHP lolos, otomatis semua pasal pidana dalam UU ITE tidak berlaku lagi. Dicabut dan lebur ke KUHP baru,” katanya.  

Saat ini pemerintah gencar menyosialisasikan draf terakhir RKUHP ke kalangan kampus dan LSM di 12 kota di Indonesia. “Dari enam kota yang sudah kami datangi, sejauh ini semua clear tak ada lagi penolakan. Memang sosialisasi harus massif agar tak ada  lagi pemahaman yang keliru,” kata Eddy.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dalam Draf RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

57 tahun lalu

Draf RKUHP, Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan

57 tahun lalu

Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal