Coretax DJP 2026 Berlaku Ketat, Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Jadi Standar Baru Bisnis

Rizqa Leony Putri
Ilustrasi Coretax. (Foto: dok Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Coretax secara penuh tahun ini. Kebijakan ini memaksa jutaan wajib pajak di Jawa Barat merombak tata kelola administrasi mereka.

Transaksi perpajakan kini menuntut otentikasi mutakhir. Pengusaha tidak bisa lagi sekadar mengunggah dokumen PDF dengan tempelan gambar biasa.

Berdasarkan regulasi PER 7/PJ/2025, pelaporan pajak mewajibkan penggunaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Langkah ini memblokir celah pemalsuan identitas korporasi.

Wajib pajak harus segera beradaptasi. Batas waktu aktivasi akun Coretax memang tidak dipatok, namun operasional perpajakan bisnis bisa terhenti tanpa otorisasi ini. Status sertifikat digital dapat dicek langsung melalui Dasbor Coretax. Pengguna cukup mengakses menu Profil Saya untuk melihat masa berlakunya.

Ketatnya birokrasi negara ini seharusnya membuka mata para direktur perusahaan. Kontrak komersial antar entitas bisnis swasta butuh standar pengamanan kriptografis yang sepadan.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Implementasi CX100 Danantara, Teras Kapal BRI Layani Masyarakat hingga Wilayah Kepulauan

57 tahun lalu

Fun Match Mini Soccer Kotabaru Hebat Sukses Digelar, Masyarakat Sambut Antusias

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Gelar Tabligh Akbar, Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Pembangunan

57 tahun lalu

‎Pemkab Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team, Dukung Diplomasi Dirgantara Indonesia

57 tahun lalu

Resmi Ditutup, Lomba Imtaq Kepemudaan Kotabaru 2026 Berlangsung Meriah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal