Buron selama 11 Bulan, Pria Ini Ditangkap Tim Tabur Gabungan di Kota Tasikmalaya

Agus Warsudi
Buron kasus perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan ditangkap tim tabur gabungan di Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews.id)

TASIKMALAYA, iNews.id - Tim tangkap buronan (tabur) gabungan dari Kejati DIY, Kejati Jabar, Kejari Kodim 0612, dan Polres Tasikmalaya Kota, menangkap MAFS, Kamis (7/7/2022). MAFS merupakan buronan kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dgn ancaman kekerasan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, MAFS divonis hukuman empat bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP  tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

"Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tgl 2 Nopember 2009, MAFS bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan sehingga divonis pidana penjara selama empat bulan," kata Kasipenkum Kejati Jabar.

Namun, ujar Sutan SP Harahap, terpidana MAFS tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. Dia melarikan diri selama 11 bulan dan telah ditetapkan berstatus dalam pencarian orang (DPO).

"Walaupun begitu, petugas tetap memburu MAFS. Pada Kamis (7/7/2022) pukul 07.30 WIB, petugas gabungan menangkap MAFS di Jalan Tanuwijaya Nomor 6 Kota Tasikmalaya," ujar Sutan SP Harahap.

Selanjutnya, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, MAFS dibawa ke Kantor Kejari Kota Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, MAFS dibawa ke Yogyakarta untuk dieksekusi, menjalani putusan hukuman 4 bulan penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Pria di Tasikmalaya Tewas, Setengah Badan dengan Kepala di Bawah Tenggelam di Sumur

57 tahun lalu

Tragis, Santri Tewas Kesetrum saat Perbaiki Mesin Pompa Air di Ponpes Tasikmalaya

57 tahun lalu

Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak RKUHP Berujung Ricuh di DPRD Tasikmalaya

57 tahun lalu

Ini Ciri-Ciri Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Tasikmalaya yang Gasak Uang Rp300 Juta

57 tahun lalu

Perampok Pecah Kaca Mobil Mewah di Tasikmalaya, Gasak Uang Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal