BANDUNG, iNews.id - Kasus kematian akibat minuman keras (miras) oplosan di wilayah Jawa Barat terus bertambah. Data terbaru hingga Selasa (10/4/2018) siang, total korban mencapai 141 orang, 41 di antaranya tewas. Atas kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB).
Jumlah para korban itu merupakan akumulasi dari sejumlah pasien yang masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, Majalaya, dan RS AMC Cileunyi, sejak Kamis 4 April 2018 hingga Selasa (10/4/) hari. Jumlah korban kemungkinan bisa bertambah, dengan banyaknya laporan pasien yang terus berdatangan. Para korban berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Sukabumi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Achmad Kustiaji mengatakan, total korban yang meninggal akibat miras oplosan di Kabupaten Bandung mencapai 41 orang. Data itu didapat dari RSUD Cicalengka sebanyak 31 orang, RS AMC Cileunyi tujuh orang, dan RSUD Majalaya tiga orang. Sementara pasien miras yang mendapat perawatan di RSUD Cicalengka sebanyak 19 orang, RS AMC empat orang, dan RSUD Majalaya enam orang.
"Total korban yang meninggal dan dirawat itu 141 orang dan yang meninggal dunia 41 orang. Karena itu, kasus ini ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Status KLB sudah disetujui Kemenkes untuk kesiapsiagaan pemerintah dalam menangani korban," kata Achmad.
Dirut RSUD Cicalengka, Yani Sumpena M menambahkan, saat ini ada 19 pasien keracunan miras yang menjalani rawat inap. Selain itu, juga terdapat 19 pasien lain yang mendapat penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).