ART asal Garut Korban Penyiksaan Pasutri di Ngaprah KBB Trauma Berat

Yuwono Wahyu
Rohimah, ART korban penyiksaan pasutri di Ngamprah, KBB dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

CIMAHI, iNews.id - Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART), korban penyekapan dan penyiksaan majikan Yulio Kristian (29) dan Loura Franscillia (29), mengalami trauma berat. Sampai saat ini, korban masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung, Senin (31/10/2022).

Kondisi korban R memprihatinkan. Sekujur tubuh korban terluka, termasuk wajah dan mata korban, akibat disiksa oleh majikannya. Sedangkan pelaku Yulio Kristian dan Loura Franscillia telah dijebloskan ke sel tahanan.

Kuasa hukum korban menyampaikan kliennya akan menjalani scan di bagian kepala karena diduga terluka akibat pukulan benda tumpul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama tiga bulan disiksa, sejak Agustus hingga Oktober 2022, korban dipukuli, ditusuk jarum peniti, hingga dimasukkan ke air toilet oleh tersangka jika melakukan kesalahan.

Kasus ini masih terus digali dan ditangani penyidik karena saat ini masih polisi masih menunggu proses pemulihan korban. Dari hasil penyelidikan terungkap, motif di balik peristiwa ini karena hanya masalah sepele. 

"Seperti korban terlambat mematikan lampu hingga atau tidak cuci tangan. Bahkan korban harus menerima denda membayar Rp100.000 jika melakukan kesalahan," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
 
Rencananya setelah korban pulih dalam beberapa hari ke depan, ujar Kompol Niko N Adiputra, korban akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik. Dengan terungkapnya kasus ini, keluarga korban mengapresiasi Satreskrim Polres Cimahi dan berharap proses hukum ditegakan seadil-adilnya.

Diberitakan sebelumnya, R (29), asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Garut diduga disiksa dan disekap majikannya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB. Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).

Akibat perbuatannya, tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscillia dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Warga Lembang KBB Kembali ke Obat Tradisional

57 tahun lalu

Polisi Dalami Motif Majikan di Ngamprah KBB Sekap dan Siksa ART asal Garut

57 tahun lalu

Kisah Pilu ART asal Garut yang Disiksa Majikan di KBB, Tulang Punggung Keluarga

57 tahun lalu

Pasutri di Ngamprah KBB yang Sekap dan Siksa ART asal Garut Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Terduga Penyekap ART asal Garut di Ngamprah KBB Diamankan Polisi, Motif Belum Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal