MAJALENGKA, iNews.id - Nasib sial dialami empat warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Mereka bermaksud memberi pelajaran kepada pelaku pencurian, keempatnya justru terancam mendekam di penjara.
Ancaman itu dihadapi warga inisial S (41) warga Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan, AI Alias I (38), warga Desa Bojongcideres Kecamatan Dawuan, KS (56), warga Desa/ Kecamatan Kasokandel, dan inisial AP (34) warga Desa/ Kecamatan Kasokandel. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan pengeroyokan terhadap pelaku pencurian yakni MS dan AE.
Kasus yang menyeret empat orang itu berawal saat pelaku pencurian tertangkap di daerah Kecamatan Kasokandel, Selasa (8/2/2022) kemarin. Diduga geram dan hendak memberi pelajaran, mereka sempat melakukan pemukulan terhadap para korban, yang merupakan pelaku pencurian di daerah Kecamatan Dawuan.
Aksi mereka itu direkam oleh warga lainnya, dan diunggah di media sosial Facebook. Alhasil, kabar penangkapan dan pemukulan terhadap pelaku pencurian itu tersebar luas, lantaran banyak yang membagikan.
Akibat aksi itu, salah satu pelaku pencurian harus menjalani perawatan di rumah sakit. Warga yang melakukan pemukulan terhadap dua pelaku sendiri diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.